Senat Universitas & Fakultas

Wewenang Senat Universitas :

  1. Memberikan Pertimbangan Penyusunan Statuta.
  2. Menyelenggarakan Pemilihan Unsur Pimpinan Universitas.
  3. Memberikan Pertimbangan Pengusulan Wakil Pimpinan Universitas.
  4. Menyusun Kebijakan, Standar Dan Peraturan Akademik.
  5. Mengesahkan Gelar, Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, Publikasi, Dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
  6. Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Dan Rencana Strategis.
  7. Memberikan Pertimbangan Penyusunan Rencana Anggaran Dan Belanja Universitas.
  8. Memberikan Persetujuan atas Pengusulan Pengangkatan Lektor Kepala dan Guru Besar.
  9. Memberikan Pertimbangan Atas Usul Penganugerahan Doctor Honoris Causa Atau Gelar Kehormatan Lain Kepada Seseorang Yang Telah Berjasa Luar Biasa Dalam Pengembangan Keilmuan, Kemanusiaan, Dan Misi Persyarikatan.
  10. Memberikan Persetujuan Kelayakan Akademik Atas Usul Perubahan Universitas Sebagaimana Pada Pasal 6 Ayat (2).
  11. Memberikan Pertimbangan Sanksi Terhadap Pelanggaran Norma, Etika, Dan Peraturan Akademik Oleh Sivitas Akademika Kepada Pimpinan Universitas.
  12. Memberikan Pertimbangan Atas Pemberhentian Pimpinan Universitas.
  13. Merumuskan Norma Dan Tolok Ukur Penyelenggaraan Akademik.
  14. Menyusun Kebijakan Dalam Penilaian Prestasi Akademik, Kecakapan, Integritas Kepribadian Sivitas Akademika, Dan Pegawai Universitas.
  15. Merumuskan Kebijakan Pelaksanaan Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, Otonomi Keilmuan, Dan Etika Akademik.
  16. Melaksanakan Pengawasan Dan Penilaian Atas Mutu Dan Integritas Akademik.
  17. Memberikan Pertimbangan Dalam Perumusan Pedoman Hidup Islami Warga Kampus (PHIWK) Dan Tata Tertib Kehidupan Kampus.

Wewenang Senat Fakultas :

  1. Memberikan pertimbangan kebijakan, standar, dan peraturan akademik.
  2. Menyelenggarakan pemilihan Dekan.
  3. Memberikan pertimbangan pengusulan Wakil Dekan oleh Dekan.
  4. Penyusunan Rencana Strategis.
  5. Memberikan pertimbangan pengusulan kenaikan Jabatan Fungsional Lektor dan Asisten Ahli.
  6. Memberikan pertimbangan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Dekan