Senat Universitas & Fakultas
Wewenang Senat Universitas :
- Memberikan Pertimbangan Penyusunan Statuta.
- Menyelenggarakan Pemilihan Unsur Pimpinan Universitas.
- Memberikan Pertimbangan Pengusulan Wakil Pimpinan Universitas.
- Menyusun Kebijakan, Standar Dan Peraturan Akademik.
- Mengesahkan Gelar, Pengaturan Penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, Publikasi, Dan Pengabdian Kepada Masyarakat.
- Penyusunan Rencana Induk Pengembangan Dan Rencana Strategis.
- Memberikan Pertimbangan Penyusunan Rencana Anggaran Dan Belanja Universitas.
- Memberikan Persetujuan atas Pengusulan Pengangkatan Lektor Kepala dan Guru Besar.
- Memberikan Pertimbangan Atas Usul Penganugerahan Doctor Honoris Causa Atau Gelar Kehormatan Lain Kepada Seseorang Yang Telah Berjasa Luar Biasa Dalam Pengembangan Keilmuan, Kemanusiaan, Dan Misi Persyarikatan.
- Memberikan Persetujuan Kelayakan Akademik Atas Usul Perubahan Universitas Sebagaimana Pada Pasal 6 Ayat (2).
- Memberikan Pertimbangan Sanksi Terhadap Pelanggaran Norma, Etika, Dan Peraturan Akademik Oleh Sivitas Akademika Kepada Pimpinan Universitas.
- Memberikan Pertimbangan Atas Pemberhentian Pimpinan Universitas.
- Merumuskan Norma Dan Tolok Ukur Penyelenggaraan Akademik.
- Menyusun Kebijakan Dalam Penilaian Prestasi Akademik, Kecakapan, Integritas Kepribadian Sivitas Akademika, Dan Pegawai Universitas.
- Merumuskan Kebijakan Pelaksanaan Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, Otonomi Keilmuan, Dan Etika Akademik.
- Melaksanakan Pengawasan Dan Penilaian Atas Mutu Dan Integritas Akademik.
- Memberikan Pertimbangan Dalam Perumusan Pedoman Hidup Islami Warga Kampus (PHIWK) Dan Tata Tertib Kehidupan Kampus.
Wewenang Senat Fakultas :
- Memberikan pertimbangan kebijakan, standar, dan peraturan akademik.
- Menyelenggarakan pemilihan Dekan.
- Memberikan pertimbangan pengusulan Wakil Dekan oleh Dekan.
- Penyusunan Rencana Strategis.
- Memberikan pertimbangan pengusulan kenaikan Jabatan Fungsional Lektor dan Asisten Ahli.
- Memberikan pertimbangan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Dekan