PAREPARE

RAKER UMPAR 2026.jpg 1.93 MB
Parepare– Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR) menetapkan peta jalan strategis menuju Akreditasi Institusi Unggul 2028 melalui Rapat Kerja (Raker) Tahun 2026 yang digelar di Auditorium Kampus UMPAR 3-4/11/26.

Rapat kerja tersebut menghasilkan sejumlah keputusan strategis, termasuk pengesahan Roadmap Akreditasi Institusi Unggul 2028 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Universitas (APBU) periode 2026 sebesar Rp 1.525.300.000.

Kegiatan ini diikuti 84 peserta yang terdiri dari unsur Badan Pembina Harian (BPH), rektorat, senat universitas, Majelis Guru Besar (MGB), pimpinan fakultas, direktur pascasarjana, ketua lembaga, kepala biro, hingga Gugus Penjaminan Mutu.

Raker tahun ini mengangkat tema "Peta Jalan UMPAR Menuju Akreditasi Institusi Unggul Tahun 2028: Menyelaraskan Harapan, Realitas Data, dan Komitmen Kolektif".

Rektor UMPAR, Dr. Patahuddin Hakim, M.Pd., mengatakan, target akreditasi unggul bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan bentuk komitmen institusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi dan pelayanan kepada masyarakat.

"Unggul bukan hanya slogan spanduk PMB, melainkan panggilan jiwa dan navigasi kompas untuk mengangkat marwah institusi. Kita memadukan dua pilar utama: perbaikan internal sebagai akar budaya mutu, dan pengakuan kuantitatif eksternal sebagai buahnya," kata Patahuddin.

Sementara itu, Ketua BPH UMPAR, Prof. Dr. K.H. Mahsyar Idris, M.Ag., mengapresiasi perencanaan program kerja dan transparansi pengelolaan keuangan yang disusun dalam rapat kerja tersebut.

Dia menekankan pentingnya menjaga nilai-nilai Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK), sekaligus memperkuat akuntabilitas tata kelola dalam setiap pelaksanaan program universitas.

LPMU paparkan kekuatan dan evaluasi mutu UMPAR

Sebelum memasuki persidangan komisi, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UMPAR, Ihwan Ridwan, S.Pd., M.Pd., memaparkan hasil evaluasi kesenjangan atau gap analysis berdasarkan kriteria IAPT 4.1 BAN-PT sebagaimana diatur dalam Peraturan BAN-PT Nomor 19 Tahun 2026.

Dalam pemaparannya, UMPAR saat ini memiliki 255 dosen tetap. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 dosen atau 36,08 persen telah berkualifikasi doktor (S3).

Selain itu, UMPAR diperkuat enam guru besar dan 26 lektor kepala. Persentase dosen dengan jabatan akademik lektor kepala dan guru besar mencapai 12,55 persen, melampaui ambang batas minimal BAN-PT sebesar 10 persen.

Dari sisi penjaminan mutu, UMPAR juga telah menjalankan siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) selama lima siklus berturut-turut yang terintegrasi dengan sistem SPMI Online.

Sementara itu, pada tingkat program studi, UMPAR telah memiliki empat program studi terakreditasi Unggul/A, yakni S1 Pendidikan Biologi, S2 Pendidikan Agama Islam, S1 Kesehatan Masyarakat, dan S1 Pendidikan Agama Islam.

Capaian tersebut setara dengan 12,50 persen dari keseluruhan program studi. Dengan demikian, UMPAR membutuhkan satu program studi tambahan berpredikat Unggul untuk memenuhi target minimal lima program studi atau 15 persen.

Raker juga menetapkan langkah penguatan akuntabilitas keuangan melalui kerja sama dengan Kantor Akuntan Publik (KAP) eksternal independen. Langkah ini diarahkan untuk mendorong tercapainya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Tiga komisi rumuskan program strategis

Sidang pleno yang dipimpin Ketua Steering Committee (SC), Prof. Dr. Amaluddin, M.Hum., mengesahkan sejumlah program kerja dan alokasi anggaran melalui pembahasan tiga komisi utama.

Komisi I yang membidangi akademik, riset, inovasi, dan penjaminan mutu memprioritaskan pendampingan reakreditasi program studi sasaran Unggul kelima.

Komisi ini juga menetapkan agenda workshop implementasi kurikulum Outcome-Based Education (OBE) pada 32 program studi, Scopus Camp, serta penyusunan Peraturan Rektor tentang rekognisi riset mahasiswa ke dalam satuan kredit semester (SKS).

Selain itu, dilakukan pemutakhiran Rencana Strategis (Renstra) LPPM periode 2027–2032 dengan visi penguatan UMPAR sebagai perguruan tinggi unggul dalam bidang penelitian.

Komisi II yang membidangi tata kelola, keuangan, sumber daya manusia, dan infrastruktur digital berfokus pada penguatan tata kelola keuangan melalui audit KAP eksternal.

Program lainnya mencakup percepatan kenaikan jabatan fungsional dosen menuju lektor kepala dan profesor, penyusunan Peraturan Rektor tentang skala gaji berjenjang, modernisasi laboratorium terkalibrasi berbasis standar K3, serta integrasi sistem kinerja pegawai melalui Sistem COLEK (Ceklok Elektronik).

Adapun Komisi III yang membidangi kemahasiswaan, AIK, kerja sama, dan alumni memprioritaskan penguatan penerimaan mahasiswa baru (PMB) melalui berbagai platform digital dengan mengusung branding Bugis Mendunia.

Komisi ini juga merumuskan program pembinaan prestasi mahasiswa melalui kompetisi Belmawa dan PIMNAS, inkubasi kewirausahaan digital, pelaksanaan Tracer Study, perluasan kerja sama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) serta mitra global, hingga pelaksanaan Baitul Arqam terpadu oleh LPPIK.

IMG_7335.JPG 6.84 MB
Target Unggul 2028 membutuhkan komitmen seluruh unit

Rangkaian Raker UMPAR 2026 ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Konsideran Keputusan Sidang Pleno oleh jajaran pimpinan rektorat, BPH, senat universitas, serta ketua komisi.

Dokumen Rencana Operasional (Renop) dan instrumen penilaian selanjutnya didistribusikan kepada masing-masing unit kerja untuk ditindaklanjuti dan dilaksanakan pada Tahun Akademik 2026/2027.

Pengesahan peta jalan tersebut menjadi langkah penting bagi UMPAR dalam menyelaraskan program akademik, penelitian, tata kelola, pengembangan sumber daya manusia, hingga pelayanan kemahasiswaan.

Melalui konsolidasi tersebut, UMPAR menargetkan seluruh unit kerja bergerak dalam satu arah untuk memenuhi indikator akreditasi institusi.

Dengan demikian, target Akreditasi Institusi Unggul 2028 diharapkan tidak hanya menjadi capaian kelembagaan, tetapi juga mencerminkan peningkatan kualitas pendidikan tinggi yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan semangat kewirausahaan digital. (*/AR)