PAREPARE — Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR) terus memperkuat jejaring kemitraan strategis dalam mendukung pengembangan pendidikan tinggi dan perlindungan kekayaan intelektual. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dan UMPAR yang berlangsung di Ruang Rektorat UMPAR, Rabu (3/6/2026).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Dr. Patahuddin Hakim, S.Pd., M.Pd., selaku Rektor UMPAR dan Nurul Setiawan yang mewakili Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah dalam pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi serta perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

Selain itu, kerja sama juga meliputi pengembangan sumber daya manusia di bidang kekayaan intelektual, pertukaran data dan informasi, penguatan kelembagaan melalui optimalisasi layanan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI), hingga penempatan mahasiswa magang pada Pos Bantuan Hukum.
Rektor UMPAR, Dr. Patahuddin Hakim, menambahkan sejumlah program strategis yang diharapkan dapat memperkuat implementasi kerja sama tersebut. Di antaranya pelaksanaan kuliah umum, pelatihan-pelatihan strategis, program magang bagi mahasiswa dari berbagai program studi, serta peningkatan literasi kekayaan intelektual di lingkungan kampus.
“Kerja sama ini menjadi langkah penting untuk memperkuat budaya akademik berbasis inovasi. Kami berharap seluruh sivitas akademika UMPAR semakin terdorong untuk menghasilkan karya-karya yang memiliki nilai kekayaan intelektual dan memperoleh perlindungan hukum yang memadai,” ujarnya.
Melalui kemitraan ini, UMPAR juga akan mendapatkan dukungan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan langsung terkait proses pencatatan Hak Cipta maupun pengajuan paten bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan jumlah karya intelektual yang terlindungi secara hukum sekaligus memperkuat daya saing institusi.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran pimpinan UMPAR, antara lain Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof. Dr. Sriyanti Mustafa, M.Pd., Wakil Rektor II Dr. Nurhafsah, M.Si., Wakil Rektor IV Dr. Nurmallah, M.Ag., Dekan Fakultas Hukum Wahyu Rasyid, S.H., M.H., Divisi Publikasi dan HAKI LPPM Rahim, S.P., M.P., serta Ketua Lembaga Kerja Sama dan Alumni Wahyuddin, S.Pd., M.Pd.
Sementara itu, dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan turut hadir Nurul Setiawan, Mardiana Marwan, Fajrin, dan Indriati Putri Utami yang membahas berbagai peluang kolaborasi dalam penguatan layanan kekayaan intelektual dan pengembangan kapasitas akademik.
Kegiatan berlangsung dalam suasana khidmat dan penuh semangat kolaborasi. Acara diawali dengan pemaparan maksud dan tujuan kerja sama dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, dilanjutkan dengan sambutan Rektor UMPAR, prosesi penandatanganan dokumen kerja sama, serta diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen kedua institusi dalam membangun kemitraan yang berkelanjutan.
Melalui kerja sama ini, UMPAR dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan berharap dapat menghadirkan berbagai program yang berdampak nyata bagi pengembangan pendidikan tinggi, peningkatan kesadaran hukum, serta penguatan ekosistem kekayaan intelektual di Sulawesi Selatan. (*/AR)
