
Penguatan kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan antara jajaran Fakultas Hukum UMPAR dan BNN Kabupaten Sidrap yang berlangsung di Kantor BNN Kabupaten Sidrap, Kamis (27/8/2026).
Pertemuan itu dihadiri Kepala BNN Kabupaten Sidrap, Wakil Rektor III UMPAR, Dekan Fakultas Hukum UMPAR, Wakil Dekan Fakultas Hukum UMPAR, serta Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UMPAR.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah agenda strategis yang dapat dikembangkan melalui kerja sama antara perguruan tinggi dan lembaga pemerintah dalam memperkuat upaya pencegahan narkotika.
Salah satu fokus utama adalah edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, peningkatan kesadaran hukum, serta pelibatan civitas akademika dalam mendukung program pencegahan narkotika di tengah masyarakat.
Kolaborasi tersebut dinilai penting karena perguruan tinggi tidak hanya memiliki fungsi pendidikan, tetapi juga dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap berbagai persoalan hukum dan sosial.
Libatkan Satgas Pencegahan Narkotika
Dalam pembahasan itu, turut disoroti keberadaan Satgas Pencegahan Narkotika dan Anti Korupsi UMPAR.
Satgas tersebut menjadi bagian dari upaya internal universitas untuk membangun budaya pencegahan, integritas, dan kesadaran hukum di lingkungan akademik.
Keberadaan satgas diharapkan dapat diperkuat melalui sinergi dengan BNN Kabupaten Sidrap, khususnya dalam pelaksanaan edukasi antinarkotika dan berbagai kegiatan preventif lainnya.

Program tersebut antara lain seminar, penyuluhan hukum, edukasi bahaya narkoba, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, hingga kegiatan pencegahan penyalahgunaan narkotika berbasis masyarakat.
Promosikan Magister Hukum UMPAR
Selain isu pencegahan narkoba, pertemuan tersebut juga menjadi momentum bagi Fakultas Hukum UMPAR untuk memperkenalkan Program Studi S2 Magister Hukum.
Program magister tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan bagi aparatur pemerintah, praktisi hukum, akademisi, maupun masyarakat yang ingin meningkatkan kompetensi dan kualifikasi akademik di bidang hukum.
Pengembangan pendidikan hukum juga dinilai dapat berjalan beriringan dengan agenda Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.
Melalui sinergi dengan BNN Kabupaten Sidrap, UMPAR membuka peluang kolaborasi dalam pengembangan kajian, penelitian, dan pengabdian yang berkaitan dengan persoalan hukum dan sosial, khususnya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi perguruan tinggi sebagai mitra pemerintah dalam membangun masyarakat yang sadar hukum, sehat, produktif, dan berintegritas.
UMPAR dan BNN Kabupaten Sidrap pun berkomitmen untuk melanjutkan komunikasi dan koordinasi agar berbagai gagasan yang dibahas dalam pertemuan tersebut dapat diwujudkan melalui program kerja yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*/AR)