IZIN PEMBUKAAN PRODI MAGISTER PERTANIAN BERKELANJUTAN.jpg 137.67 KB
PAREPARE – Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR) kembali mencatatkan capaian strategis dalam pengembangan pendidikan tinggi. Kampus yang dikenal dengan slogan “Bugis Mendunia” itu resmi memperoleh izin pembukaan Program Studi Magister (S2) Pertanian Berkelanjutan dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia. 

Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 826/B/O/2026 tentang Izin Pembukaan Program Studi Pertanian Berkelanjutan Program Magister pada Universitas Muhammadiyah Parepare di Kota Parepare yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Persyarikatan Muhammadiyah, yang ditetapkan pada 27 Juli 2026

Terbitnya keputusan tersebut menjadi tonggak baru bagi UMPAR dalam memperluas akses pendidikan pascasarjana sekaligus menjawab kebutuhan sumber daya manusia yang kompeten di bidang pertanian berkelanjutan. Program studi baru ini diharapkan mampu melahirkan lulusan yang memiliki kapasitas akademik, kemampuan riset, dan inovasi untuk mendukung pembangunan sektor pertanian yang berdaya saing serta ramah lingkungan.

Dalam salinan keputusan tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa Program Studi Magister Pertanian Berkelanjutan UMPAR telah memperoleh izin resmi untuk diselenggarakan. Selain itu, program studi tersebut juga dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi sebagaimana ketentuan yang berlaku. 

Rektor Universitas Muhammadiyah Parepare, Dr. Patahuddin Hakim, M.Pd., menyambut terbitnya izin tersebut sebagai hasil kerja keras seluruh sivitas akademika, dukungan Persyarikatan Muhammadiyah, serta berbagai pihak yang terlibat dalam proses pengusulan program studi.

Kehadiran Program Studi Magister Pertanian Berkelanjutan dinilai sejalan dengan komitmen UMPAR dalam memperkuat kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan daerah, khususnya di sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian Sulawesi Selatan. Program ini juga melengkapi berbagai program pascasarjana yang telah lebih dahulu beroperasi di lingkungan UMPAR. 

Melalui program studi baru tersebut, UMPAR menargetkan pengembangan keilmuan yang berorientasi pada keberlanjutan, ketahanan pangan, inovasi teknologi pertanian, pengelolaan sumber daya alam, serta pemberdayaan masyarakat berbasis riset dan kebutuhan lokal.

Sesuai Keputusan Menteri, UMPAR berkewajiban menyelenggarakan program studi dengan memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta melaporkan pelaksanaan program secara berkala kepada pemerintah. 

Dengan terbitnya SK Nomor 826/B/O/2026, Universitas Muhammadiyah Parepare semakin memperkuat posisinya sebagai salah satu perguruan tinggi swasta yang terus berkembang di kawasan Indonesia Timur, sekaligus memperluas pilihan studi bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan pada jenjang magister di bidang pertanian berkelanjutan. (*/AR)