KetFot : Kutipan Surat Keputusan Izin Pembukaan Prodi Magister (S2) Hukum UMPAR dari Kemdiktisaitek RI
PAREPARE– Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR) kembali menorehkan capaian penting dalam pengembangan pendidikan tinggi. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia resmi menerbitkan izin pembukaan Program Studi Hukum Program Magister (S2) di lingkungan UMPAR melalui Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 842/B/O/2026 tentang Izin Pembukaan Program Studi Hukum Program Magister pada Universitas Muhammadiyah Parepare.

Surat keputusan tersebut ditetapkan pada 3 Agustus 2026, menandai dimulainya penyelenggaraan Program Studi Magister Hukum sebagai salah satu program pascasarjana terbaru di UMPAR. Kehadiran program studi ini menjadi bagian dari strategi universitas dalam memperluas akses pendidikan tinggi berkualitas sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan hukum pada jenjang magister.

Rektor Universitas Muhammadiyah Parepare, Dr. Patahuddin Hakim, M.Pd., menyampaikan rasa syukur atas terbitnya izin tersebut. Menurutnya, pembukaan Program Studi Magister Hukum merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari penyusunan dokumen akademik, pemenuhan persyaratan kelembagaan, hingga proses evaluasi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

"Alhamdulillah, terbitnya izin pembukaan Program Studi Magister Hukum menjadi anugerah sekaligus amanah bagi UMPAR. Ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah kepada kami untuk terus menghadirkan layanan pendidikan tinggi yang berkualitas. Kami berkomitmen menjadikan program studi ini sebagai pusat pengembangan ilmu hukum yang unggul, relevan dengan kebutuhan zaman, dan mampu melahirkan lulusan yang berintegritas serta memiliki daya saing," ujar Patahuddin.

Ia menambahkan, pembukaan Program Studi Magister Hukum merupakan bagian dari komitmen UMPAR dalam memperkuat kapasitas akademik, riset, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, kehadiran program ini diharapkan mampu memperluas kesempatan masyarakat, khususnya di wilayah Ajatappareng, Sulawesi Selatan, dan Indonesia Timur, untuk melanjutkan pendidikan tanpa harus menempuh studi di luar daerah.

Program Studi Magister Hukum dirancang untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik dan profesional dalam menganalisis, mengembangkan, serta menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang terus berkembang. Kurikulum yang disiapkan juga diarahkan agar selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan dunia kerja, serta dinamika regulasi di tingkat nasional maupun internasional.

Pembukaan program studi baru ini semakin memperkuat posisi UMPAR sebagai salah satu perguruan tinggi swasta yang terus berkembang di Indonesia Timur. Dalam beberapa tahun terakhir, universitas tersebut secara konsisten memperluas layanan akademiknya melalui pembukaan berbagai program studi baru serta peningkatan mutu pendidikan, penelitian, dan tata kelola kelembagaan.

Terbitnya izin operasional Program Studi Magister Hukum juga menambah pilihan pendidikan pascasarjana di UMPAR. Sebelumnya, universitas ini telah mengembangkan sejumlah program magister pada berbagai bidang keilmuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan mendukung pembangunan daerah.

Dengan resmi diterbitkannya SK Nomor 842/B/O/2026, UMPAR kini bersiap membuka penerimaan mahasiswa baru untuk Program Studi Magister Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Universitas berharap kehadiran program ini mampu menjadi wadah bagi para sarjana hukum, aparatur sipil negara, praktisi hukum, advokat, jaksa, hakim, anggota kepolisian, hingga kalangan profesional lainnya yang ingin meningkatkan kompetensi akademik dan profesional pada jenjang magister.

Bagi UMPAR, pembukaan Program Studi Magister Hukum bukan sekadar penambahan program akademik, melainkan juga bagian dari visi besar universitas untuk menjadi perguruan tinggi yang unggul, inovatif, dan berkontribusi dalam mencetak sumber daya manusia yang mampu menjawab tantangan pembangunan nasional melalui penegakan hukum, keadilan, dan kepastian hukum di Indonesia. (*/AR)